Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan peraturan untuk bersepeda. Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Terdapat beberapa hal yang diatur dalam Permenhub tersebut. Nah, antara lain yang diatur adalah ketentuan keselamatan yang harus dipatuhi hingga larangan-larangannya.
Setidaknya dalam aturan yang tercantum dalam Pasal 8 terdapat enam poin yang larangan bagi para pesepeda, yakni:
Pertama, dilarang dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.
Kedua, dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.
Ketiga, dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecual dengan menggunakan piranti dengar.
Keempat, pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara. Kelima, pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecual ditentukan lain oleh rambu lalu lintas. Terakhir, pesepeda dilarang berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.
Sebagai tambahan, dalam keterangannya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi berharap kedepannya sepeda bisa jadi pilihan sarana transportasi bagi masyarakat. Selanjutnya, kesadaran dalam ketertiban saat bersepeda bisa meminimalisir kecelakaan sepeda. Bayangkan, pada tahun ini saja sudah ada ratusan kecelakaan sepeda loh!
“Dari Januari sampai dengan Juni 2020 kecelakaan sepeda ada 29 kasus yang meninggal dunia ada 17 makanya kita buat Peraturan Menteri Perhubungan tadi,” ujar Budi, Jumat (18/9).
Meski begitu pada aturan tersebut tidak dicantumkan hukuman atau sanki yang dikenakan bagi para pesepeda yang melanggar aturan.
Hayo, masih ada gak yang punya kebiasaan buruk saat bersepeda? Jangan dibiasakan ya! Jangan sampai nanti kesenangan bersepeda justru membahayakan diri sendiri atau bahkan orang lain. Ingat, ada hak orang lain juga di jalanan.