Ingin Bersepeda? Ini Aturan dari Pemerintah yang Harus Kalian Ketahui
20 September 2020 16:37 WIB

Ingin Bersepeda? Ini Aturan dari Pemerintah yang Harus Kalian Ketahui

Ingin Bersepeda? Ini Aturan dari Pemerintah yang Harus Kalian Ketahui - foto 1
Ingin Bersepeda? Ini Aturan dari Pemerintah yang Harus Kalian Ketahui - foto 2

Belakangan tren sepeda kembali populer di masyarakat. Banyak yang menjadikan kegiatan bersepeda sebagai pilihan untuk olah raga, transportasi atau sekedar sarana hiburan saat libur. Nah, terkait dengan kegiatan bersepeda pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk bersepeda.

Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan peraturan untuk bersepeda. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepada di Jalan.

Dalam aturan yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada tanggal 14 Agustus 2020 salah satunya membahas soal keselamatan dalam bersepeda di jalan. Pada Bab II Pasal 2 misalnya disebutkan bahwa sepeda yang beroperasi harus memenuhi beberapa piranti yang harus dipasang sebagai persyaratan keselamatan yang meliputi:

  1. Spakbor

  2. Bel

  3. Sistem rem

  4. Lampu

  5. Alat pemantul cahaya warna merah

  6. Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning

  7. Pedal

Dari semua syarat tersebut khusus untuk spakbor, lampu dan alat pemantul terdapat penjelasan lebih lanjut. Pertama, untuk penggunaan spakbor dijelaskan pada Pasal 4 dikecualikan untuk sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain. Kemudian untuk lampu dan alat pemantul disebutkan untuk dipasang pada malam hari dan kondisi tertentu seperti kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, saat berada di terowongan dan saat kondisi berkabut.

Pada peraturan tersebut juga disebutkan selain peraturan keselamatan, sepeda yang dioperasikan di jalan harus sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Aturan tersebut tentu saja juga mengatur ketentuan saat bersepeda di jalan. Pada Pasal 6 disebutkan bahwa pengguna sepeda harus menyalakan lampu, memakai pakaian atau atribut yang dapat memantulkan cahaya, menggunakan alas kaki dan harus mematuhi tata cara berlalu lintas. Sementara itu, untuk penggunaan helm bisa digunakan sebagai alat pelindung meski tidak diwajibkan.

“Pakai helm itu kalau sepeda digunakan untuk kepentingan olahraga, ​sport​ itu wajib tapi kalau sepeda untuk kepentingan sehari-hari mungkin dari rumah ke sekolah, dari rumah ke pasar itu boleh menggunakan boleh juga tidak,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi di kanal Youtube Kemenhub151, Jumat (18/9).

Nah, setelah melihat aturan itu menurut kalian gimana? Bakal bikin tambah ribet atau gampang-gampang aja? Yang terpenting pokoknya utamakan keselamatan ya saat bersepeda!

Related News

Loading...
Perburuan Tahta Overall Men Elite
25 Oct 2025
Perburuan Tahta Overall Men Elite
11:59 WIB
Loading...
Persaingan Sengit di Seeding Run 76 Indonesian Urban Downhill 2025 Seri 2 Semarang
05 Oct 2025
Persaingan Sengit di Seeding Run 76 Indonesian Urban Downhill 2025 Seri 2 Semarang
10:22 WIB
Loading...
76 IDH Urban 2025 Siap Gebrak Semarang dengan Tantangan Berkecepatan Tinggi di Tegalsari
26 Sep 2025
76 IDH Urban 2025 Siap Gebrak Semarang dengan Tantangan Berkecepatan Tinggi di Tegalsari
14:44 WIB
Loading...
Andy Prayoga Tercepat di Seeding Run 76 Indonesian Urban Downhill 2025 Pasuruan, Persaingan Ketat di Semua Kategori
13 Sep 2025
Andy Prayoga Tercepat di Seeding Run 76 Indonesian Urban Downhill 2025 Pasuruan, Persaingan Ketat di Semua Kategori
17:02 WIB